Pembekalan diawali dengan pengenalan sistem Coretax untuk pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta pemahaman mengenai formulir SPT Tahunan, seperti formulir 1770SS dan 1770S. Selanjutnya, peserta dibimbing dalam proses pendaftaran NPWP melalui Coretax serta tata cara pelaporan pajak menggunakan e-Filing melalui DJP Online. Dalam kegiatan pembekalan ini terdapat pemberitahuan mengenai hal penting saat pelaporan SPT Tahunan, yaitu wajib pajak wajib membawa dokumen- dokumen penting seperti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), EFIN (Electronic Filing Identification Number), akun e-mail, serta dokumen pendukung lainnya termasuk bukti potong.
Dalam pembekalan ini juga dibahas mengenai berbagai permasalahan yang sering dihadapi Wajib Pajak saat melaporkan SPT, seperti lupa password akun DJP Online, lupa nomor EFIN, kesalahan pengisian data, dan kendala teknis pada sistem. Dijelaskan juga berbagai solusi yang dapat dilakukan jika terjadi kendala kendala tersebut. Kemudian dilakukan simulasi praktek pembuatan NPWP dan tata cara pelaporan SPT Tahunan.
Kegiatan pembekalan ini bertujuan untuk membekali para relawan dengan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan agar dapat membantu masyarakat dalam proses administrasi perpajakan dengan lebih baik.